LAYANAN UTAMA
- Pemberian Peringatan Terkait Keamanan Siber
Layanan ini berupa pemberian peringatan adanya insiden siber kepada pemilik sistem elektronik dan informasi statistik terkait layanan.
- Layanan Penaggulangan dan Pemulihan Insiden
Layanan ini berupa koordinasi, analisis, rekomendasi teknis dan bantuan onsite dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden siber
- Layanan Penanganan Kerawanan
Layanan ini berupa koordinasi, analisis, dan rekomendasi teknis dalam rangka penguatan keamanan (hardening). Namun, layanan ini hanya berlaku apabila syarat- syarat berikut terpenuhi:
- Pelapor atas kerawanan adalah pemilik sistem elektronik. Jika pelapor adalah bukan pemilik sistem, maka laporan kerawanannya tidak dapat ditangani;
- Layanan penanganan kerawanan yang dimaksud dapat juga merupakan tindak lanjut atas kegiatan Vulnerability Assessment.
- Layanan Penanganan Artifak
Layanan ini diberikan berupa penanganan artifak dalam rangka pemulihan sistem elektronik terdampak ataupun dukungan investigasi.
LAYANAN PROAKTIF
- Layanan Security Asessment
Layanan ini berupa analisis sistem keamanan untuk mengindentifikasi kerentanan dan kelemahan sebuah sistem elektronik sehingga dapat memitigasi resiko insiden.
- Layanan Security Audit
Layanan ini berupa identifikasi dan evaluasi terhadap kebijakan, prosedur dan kontrol keamanan untuk memastikan bahwa sistem keamanan yang ada telah diimplementasikan dengan benar dan efektif sesuai dengan standar yang ditentukan.
LAYANAN MANAJEMEN KUALITAS KEAMANAN
- Layanan Analisis Resiko
Layanan ini berupa identikasi kerentanan dan penilaian risiko atas kerentanan yang ditemukan.
- Layanan Edukasi dan Pelatihan
Layanan ini berupa kegiatan literasi keamanan informasi seperti workshop, seminar dan sosialisasi serta kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya keamanan informasi seperti bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan keamanan informasi.